Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap Kasat, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1), (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.