RADARMETRO - Pasca diberitakan, spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang pemasangannya dengan cara dipaku pada pohon di depan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tiba-tiba hilang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengungkapkan pencopotan spanduk tersebut bukan dari pihaknya.
"Kemarin saya lihat masih ada, kalau hari ini sudah dicopot itu berarti bukan dari kami," ujar Kordiv PPPS Bawaslu Metro Maria Kristina saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Minggu sore (7/1/2024).
Kristina mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan spanduk Caleg yang menyalahi aturan, termasuk ditempel pada pohon.
"Kita juga sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk proses penertiban spanduk itu," jelasnya.
Menurutnya yang melakukan pencopotan spanduk di depan DLH Metro, yakni partai politik yang mengusung Caleg tersebut.
BACA JUGA:Spanduk Caleg di Pohon Berhari-hari, DLH Metro Pilih 'Tutup Mata'
Namun, proses pencopotan spanduk tersebut juga tak melaporkan ke pihak Bawaslu Metro.
"Bisa jadi Caleg itu sendiri, biasanya peserta Pemilu laporan ke kami kalau mau memindahkan alat peraga kampanye, tapu kalau ini enggak ada laporan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama berhari-hari spanduk bergambar calon legislatif dipasang dengan cara dipaku pada pohon tepat di depan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Penampakan itu mengisyaratkan dinas terkait memilih tutup mata akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan radarmetro.disway.id pada Sabtu, (6/1/2024), terdapat dua spanduk yang dipasang pada pohon di depan DLH Metro.
BACA JUGA:Pilpres 2024, Rumah Bangsa Metro Dukung Penuh Prabowo-Gibran
Bawaslu Metro menilai pemasangan spanduk di pohon melanggar aturan, untuk itu pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kami bekerjasama dengan Satpol PP akan melepas apapun APK yang berada di pohon," ujar Kordiv PPPS Bawaslu Metro, Sabtu (6/1/2024).