BACA JUGA:Spanduk di DLH Metro Tiba-tiba Hilang, Bawaslu: Bukan Kita yang Mencopot
Karenanya pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki IKD agar segera mendaftarkan diri untuk dapat memiliki IKD.
"Ubtuk pembuatan IKD ini masyarakat hanya menyiapkan Handphone yang berbasis Android maupun IOS. Masyarakat hanya cukup datang ke Kantor Disdukcapil atau ke MPP," tukasnya.