Catat! KPU Beri Waktu Pindah Memilih Hingga H-7, Cek Ini Syaratnya

Kamis 18-01-2024,16:57 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Diketahui, sebelumnya KPU Kota Metro memberikan tenggat waktu pindah memilih hingga 15 Januari pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:2024, PUPR Dapat DBH Sawit Rp3,8 Miliar, untuk Tingkatkan 6 KM Infrastruktur

Pindah memilih tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang pindah memilih dengan 9 katagori. 

Berdasarkan hasil pengajuan pindah alamat tersebut Daftar Pemilih Tambahan (FPTb) sementara tercatat 501 yang pindah masuk Metro dan 501 pindah keluar. 

"Namun data masih berproses. Sementara data masuk yang sudah terinput di SIDALIH, pindah masuk ada 501 pemilih dan pindah keluar 501 pemilih," tutupnya.

Kategori :