RADARMETRO - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Paisol juga selaku calon legislatif DPRD provinsi dari Partai Demokrat Dapil VI Tubaba, Tuba, dan Mesuji, pastikan kerusakan ruas badan jalan Tiyuh (Desa) Panaragan segera dibeton.
Hal tersebut disampaikan Paisol saat melakukan peninjauan langsung di lokasi kerusakan ruas badan Jalan Panaragan beserta Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, (24/1/2024) sekira pukul 11.15 WIB.
Menurutnya, pada awal Desember 2023 sisa ruas jalan yang masih rusak itu mulai dari
simpang tiga Gunung Panaragan sampai ke jembatan arah Kabupaten Way Kanan.
Kemudian dari Pemekaran Maju ke arah Tegal Mukti sisa sedikit lagi.
“Pada 29 Desember kemarin saya dan kawan-kawan anggota Komisi III langsung ke Dinas BMBK Provinsi Lampung, kita minta buka file data, maka ruas Jalan Panaragan ini sudah terakomodir di dalamnya dengan anggaran lebih kurang sekitar Rp20 miliar,” kata Paisol.
BACA JUGA:Tokmas Soroti Jalan Rusak Menuju Tempat Kelahiran Gubernur Arinal
Mengingat kondisi struktur tanah pada badan jalan sedikit labil, pihaknya juga telah meminta kepada BMBK Provinsi agar pembangunan badan jalan tersebut dapat dirigid beton mulai dari kantor KUA naik ke atas Simpang Tiga lebih kurang sekitar 300 meter. Bahkan, harus didukung juga dengan pembangunan drainase.
“Untuk lebih memastikan lagi atas usulan tersebut, tepatnya Selasa 23 Januari 2024 kemarin sudah saya koordinasi ulang bersama Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni ke pihak BMBK Provinsi untuk disegerakan pembangunannya,” jelasnya.
Lanjut dia, hari ini pihak BMBK provinsi akan kirim batu untuk penanganan sementara. Berkaitan kapan realisasi pembangunan akan dimulai, itu harus melalui mekanisme lelang terlebih dahulu.
“Biasanya dari pusat menitipkan uangnya di bulan 3, artinya sekitar bulan 4 atau 5 sudah mulai dikerjakan,” terangnya.
Setelah ruas badan jalan diperbaiki, pihaknya berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba agar dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang menggunakan jasa badan jalan setempat.
Sebab, kapasitas jalan tersebut bukan jalan nasional, tetapi jalan provinsi yang asal jalan itu merupakan jalan kampung tahun 70an. Kemudian ditingkatkan menjadi jalan provinsi.
“Dinas perhubungan harus mengambil langkah yang konkrit, karena itu ada surat edaran gubernur, itu membatasi kapasitas kendaraan apalagi odol (mobil yang sambungan panjang), itu harus ditangkap dikandangkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus, Warga Tanam Pohon Pisang, Pj Bupati Dinilai Tidak Utamakan Kepentingan Umum