RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah bakal mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
Di mana mulai tahun ini, BPPRD akan memberlakukan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan kepada radarmetro.disway.id, Rabu (24/1/2024).
Ia menerangkan, rencana kenaikan pajak hiburan tersebut diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yakni tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jadi berdasarkan Undang-Undang HKPD itu yang kita telah proses, juga penetapan Perda-nya," terangnya.
BACA JUGA:Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut khusus untuk karaoke dan lain sebagainya dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen.
"Jadi berdasarkan Undang Undang pajaknya 40 sampai dengan 75 persen khusus untuk karaoke dan hiburan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa bagi wajib pajak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan.
"Jadi terakhir itu bisa diberikan insentif fiskal. Nah nanti itu diatur di Undang-Undang tersebut. Nanti kita juga atur di dalam Perwali," paparnya.
Menurutnya, keringanan insentif fiskal itu diberikan berdasarkan permohonan masing-masing wajib pajak.
Karenanya pihaknya mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan keberatannya.
"Kita membuka diri. Jadi silahkan saja, apapun nanti keberatannya kita telaah bagaimana kebijakannya," bebernya.
BACA JUGA:Belum Bayar PBB-P2, BPPRD Sisir ASN Pemkot Metro
Syahcri menambahkan bahwa tahun 2023 lalu, capaian pajak hiburan di Metro telah mencapai lebih dari 90 persen. Menurutnya, kondisi tersenut terjadi lantaran turunnya saya beli masyarakat.