Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Ungkap Ada Penawaran Rp2,8 Milliar, Berikut Isi Chat WA Kliennya!

Sabtu 27-01-2024,12:13 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

"Sejatinya kita ini bukan jual beli murni, tetapi karena ada perkara. Ini menjadi atensi kita masing-masing dalam mengambil keputusan sebelum menjadi terlambat," bebernya. 

"Kalau saya ibaratkan perkara saat ini seperti lilin kecil yang kita tiup bisa padam. Namun jika api membesar dan sudah meluas, maka harus pakai mobil pemadam kebakaran, itu pun kalau bisa padam. Jadi tolong Ibu fikirkan kembali. Bla... bla...," bebernya lagi. 

"Terkahir dia bilang, sesuai ketentuan jika perkara P21, maka proses selanjutnya akan ada persidangan di Pengadilan Negeri Metro," tukasnya. 

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!

Diketahui, perkara yang menjerat Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida tersebut berawal dari jual beli tanah dan bangunan hak waris Farida dari almarhum suaminya Farida kelada A. 

Di mana proses jual beli tanah dan bangunan tersebut, A melaporkan Kadisperkim Kota Metro non aktif lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas tanah dan bangunan yang dibelinya ke Polsek Metro Pusat. 

Sehingga A mengalami kerugian senilai Rp400 juta atas pembelian tanah dan bangunan tersebut. 

Kategori :