Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!

Senin 29-01-2024,16:31 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro non aktif Farida melakukan upaya perlawanan hukum terhadap laporan A kepada kliennya.

Di mana Tim Kuasa Hukum Kadisperkim Metro non aktif telah mendaftarkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat A alias J.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Kadisperkim Metro non aktif Farida, Hanafi Sampurna bersama Eni Mardyantari.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan PMH tersebut sejak 24 Januari 2024 lalu dengan tergugat A.

"Jadi kami bertiga sudah mendaftarkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Alizar alias Jinggo," terangnya, Kamis (25/1/2024). 

Menurutnya, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Rencananya gugatan tersebut akan disidangkan pada 31 Januari 2024 mendatang.

"Gugatan ini akan disidangkan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Metro. Nomor registernya nomor 2," jelasnya.

Selain itu dalam perkara tersebut pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Ketua PN Metro terkait penundaan perkara pidana yang menjerat Kadisperkim Metro non aktif.

"Kami dari tim kuasa hukum juga sudah mengirim surat kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB dengan perihal penundaan perkara pidana. Karena ada perkara perdata yang sudah teregister dan akan sidang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Ungkap Ada Penawaran Rp2,8 Milliar, Berikut Isi Chat WA Kliennya!

Ia menerangkan surat penundaan tersebut tersebut dikirimkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980.

"Kami berkirim surat dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980 tentang Prejudiciel Geschill atau Sengketa Prejudiciel Geschill," kata dia.

"Angka 2 point angka 3 yang berbunyi dalam hal keputusan ketentuan perdata dulu, sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana," terangnya.

Kemudian permohonan penundaan perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956.

"Yang berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang, atau tentang suatu habungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata ada atau tidaknya perdata itu," paparnya.

Kategori :