Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebulan 3 Kali Selama 4 Tahun, Mawar Jadi Korban Oknum Guru
Sabtu 29-04-2023,17:33 WIB
Reporter : Gunawan
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #seputih surabaya
#polsek
#pidana
#perlindungan anak
#perkosa
#pencabulan
#pelecehan
#pelampiasan
#oknum
#ngaji
#merusak masa depan
#melayani
#libidonya
#lampung tengah
#lampung
#hasyat
#hasrat
#guru
#dilaporkan
#dibawah umur
#diancam
#diamankan
#bejat
Kategori :
Terkait
Jumat 07-02-2025,15:39 WIB
Diduga Ada Persekongkolan Jahat 8 Tahun Tidak Masuk Kerja Gaji Oknum PNS Tetap Mengalir
Rabu 11-12-2024,12:27 WIB
Sukatno SH, Pimpin PGRI Lampura Periode 2024 - 2029
Jumat 23-08-2024,11:20 WIB
Kejari Mulai Periksa Saksi Dugaan Kasus Pungli HUT RI di Lampung Tengah
Kamis 11-07-2024,11:58 WIB
Paud Qur’an Al’ Izzah Metro Gelar IHT : Tingkatkan Kreativitas dan Kompetensi Guru
Jumat 03-05-2024,06:56 WIB
Peringati Hardiknas, Pemkot Komitmen Wujudkan Metro Gemerlang
Terpopuler
Minggu 06-07-2025,00:56 WIB
AgenBRILink Dukung Petani Desa Bangun Akses Keuangan yang Kuat
Sabtu 05-07-2025,21:13 WIB
Bentuk Komitmen Pembangunan Infrastruktur, Bupati Ardito Wijaya Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Karang Bolong
Terkini
Minggu 06-07-2025,00:56 WIB
AgenBRILink Dukung Petani Desa Bangun Akses Keuangan yang Kuat
Sabtu 05-07-2025,21:13 WIB
Bentuk Komitmen Pembangunan Infrastruktur, Bupati Ardito Wijaya Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Karang Bolong
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB