Pemkot dan DPRD Sepakat Sahkan Raperda Kota Metro

Jumat 05-05-2023,22:08 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro bersama DPRD sepakat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi. Kedua raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (5/5/2023).

Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution menjelaskan, 2 raperda tersebut telah dibahas secara intensif oleh pansus DPRD secara internal maupun dengan eksekutif. Kemudian telah melalui pembahasan bersama stake holder terkait dengan pimpinan dan anggota DPRD.

"Kedua raperda yang dibahas ini yakni raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi," jelasnya.

Dalam laporannya, Panitia Khusus I DPRD Kota Metro, Indra Jaya memaparkan hasil dari pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor 171/06/DPRD/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Senin, Kadiskes Lampung Reihana Dipanggil KPK

"Dalam surat ini berisi penyelenggaraan tentang perizinan berusaha di daerah tetap, konsideran menimbang terdapat penyempurnaan redaksi semula terdiri dari 4 konsideran menjadi 1. Yaitu bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Pusat di daerah perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kemudian konsideran mengingat perizinan terdiri dari 11 dasar hukum," paparnya.

Selanjutnya, hasil adanya penambahan menjadi 15 konsideran dan ada penyesuaian dengan dasar hukum yang berlaku. Ketentuan umum tersebut terdiri dari 17 pasal terdapat perubahan dan penyesuaian definisi pada ketentuan umum menjadi 13 konsideran.

Sementara itu, Pansus 3 Kun Komariyati menjelaskan bahwa hasil dari penyusunan Raperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dilakukan dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dengan penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta karya menjadi UU dan terdapat  penghapusan 3 dasar hukum.

BACA JUGA:Lintasi Kota Metro, Warga Antusias Sambut Kepulangan Presiden RI

"Disimpulkan bahwa sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disampaikan di awal bahwa Raperda ini baik secara penulisan maupun substansi materi merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan PP Nomor 46 tahun 2021. Yakni berisi tentang pos telekomunikasi dan penyiaran serta peraturan bersama Mendagri,menteri PU, Menteri Kominfo dan Kepala DKPM," tutupnya.

Kategori :