Penutupan diberlakukan selama 7 hari pada awal Ramadan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.
Selanjutnya, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum serta kafe untuk meniadakan live music selama 7 hari pada awal Ramadan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.
Tidak hanya itu, Pemkot Metro juga mengatur jam operasional tempat hiburan dan pariwisata di kota setempat. Diantaranya diskotik dan pub hanya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Lalu, bar dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, rumah karaoke dan kafe dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Di Lampung Utara
Kemudian bagi wahana permainan ketangkasan dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, bagi pengusaha restoran, rumah makan, cafe, kedai makan dan minum yang membuka usahanya pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain. Sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.