BACA JUGA:Bulan Ramadan Pemkot Ingatkan Tempat Hiburan Tutup Sementara, Ini Ketentuannya!
Kemudian Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 20/SE/SETDA/07/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.