RADARMETRO - Dalam rangka Operasi Cempaka 2024, Jajaran Polsek Mesuji Timur malaksanakan Razia minuman keras di Wilayah Hukumnya.
Hasilnya, sebanyak 102 Botol Minuman Keras berbagai jenis, seperti Vigur Sampoerna, Anggur Merah dan jenis lainnya berhasil di sita, yang berasal dari toko yang menjual Miras tanpa adanya izin edar, Kamis (21/03/24).
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK,MM., mengatakan, 120 botol tersebut hasil penyitaan dari 3 toko yang ada di Desa Tanjung Menang dan Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung di Gadingrejo
Lebih lanjut terang Kapolsek, minuman keras yang di sita terdiri dari 29 (Dua Puluh Sembilan) botol besar merk Sempurna, 11( Sebelas) botol besar merk Kawa-Kawa, 20 (Dua Puluh) botol kecil Anggur Merah, dan 42 ( Empat Puluh Dua) Botol Kecil merek Sampurna.
"Dengan rutin dilakukan nya razia pada Ops Cempaka kali ini, diharapkan dapat menjaga situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, serta dapat meminimalisir terjadinya angka kejahatan terutama C3 di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur,"tutupnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Di Rumah Sakit Handayani Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura
Razia dipimpin oleh Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra .S.I.P, Kanit Reskrim Polsek Mesuji Timur AIPTU K.Candra.S, Provos AIPTU Rio Maryata, BRIGPOL Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur Tomi, BRIGPOL Hengki Herlan dan BRIGPOL Idrus.