RADARMETRO - Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima tersangka tindak pidana Narkoba ke pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (27/3) siang.
Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, memberikan keterangan bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AR (22), DM (24), dan GR (24), ketiganya merupakan warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA:Berjudi, Empat Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi
Sementara itu, tersangka lainnya adalah MS (27), warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, dan RA (21), yang berasal dari Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
“Kelima tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Pihak penuntut umum pada rabu siang tadi, setelah proses pelimpahan ini maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” ujar Iptu Yudi Raymond pada rabu siang.
Menurut kasat, kelima tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024 diwilayah Pringsewu. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Curat Besi Siku Tower Ditangkap Polsek Dente Teladas
Dalam proses penydikan perkara kelima tersangka di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.