"Mereka baru beberapa kali mengkonsumsi narkoba bersama. Untuk pekerjaan mereka sehari-hari sebagai buruh dan kuli bangunan," tambahnya.
Kasat juga mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka tersebut merupakan seorang resedivis atas perkara serupa. Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
"Yang resedivis satu orang, yaitu tersangka Wahyudi alias Kuru. Dalam penangkapan tersebut juga kita amankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram. Kemudian 2 handphone dan satu motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil narkoba," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.