Kini pelaku mendekam di Polres Metro, sementara tiga rekannya masih menjadi buronan Polisi. Dept Collector terduga pelaku penganiayaan Jukir di Metro tersebut terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Debt Collector Bank Plecit Penganiaya Jukir di Metro
Rabu 01-05-2024,13:46 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :