Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau.
"Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai
dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.**