Selanjutnya, kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah dilakukan pengaman di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat "Bonus" Temukan Upal
Jumat 10-05-2024,12:09 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #uang palsu
#sepeda motor
#pringsewu
#pidana
#penggeledahan
#pencurian
#lembaga pemasyarakatan
#hukuman
#dpo
#curanmor
Kategori :
Terkait
Selasa 04-11-2025,11:07 WIB
Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap Motif Sakit Hati kepada Istri
Rabu 29-10-2025,19:14 WIB
Sehari 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi
Rabu 22-10-2025,21:12 WIB
Pringsewu Dilirik Jadi Calon Lokasi Sekolah Garuda, Wamen Dikti Ristek Tinjau Langsung!
Senin 20-10-2025,18:39 WIB
Bupati Pringsewu Paparkan Ranperda APBD 2026 di Hadapan DPRD
Selasa 14-10-2025,19:10 WIB
Polisi Selamatkan Remaja dari Amukan Massa Usai Curi Ponsel di Pagelaran
Terpopuler
Jumat 07-11-2025,17:39 WIB
4 Bulan Buron, Terduga Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Polisi
Jumat 07-11-2025,17:35 WIB
Padukan Persepsi Indikator Kemiskinan, BPS Kota Metro Kolaborasi dengan OPD
Jumat 07-11-2025,17:47 WIB
3 Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni
Terkini
Jumat 07-11-2025,17:47 WIB
3 Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni
Jumat 07-11-2025,17:39 WIB
4 Bulan Buron, Terduga Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Polisi
Jumat 07-11-2025,17:35 WIB
Padukan Persepsi Indikator Kemiskinan, BPS Kota Metro Kolaborasi dengan OPD
Kamis 06-11-2025,20:24 WIB
Warga Diimbau Waspada, Damkarmat Metro Catat Ada 55 Musibah Kebakaran di Tahun 2025
Kamis 06-11-2025,20:21 WIB