Selanjutnya, kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah dilakukan pengaman di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat "Bonus" Temukan Upal
Jumat 10-05-2024,12:09 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #uang palsu
#sepeda motor
#pringsewu
#pidana
#penggeledahan
#pencurian
#lembaga pemasyarakatan
#hukuman
#dpo
#curanmor
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Jumat 24-01-2025,19:16 WIB
Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap
Kamis 23-01-2025,14:42 WIB
Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan "Jalur Khusus" PNS BRIN
Kamis 23-01-2025,14:35 WIB
Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga
Rabu 22-01-2025,21:31 WIB
Kejari Pringsewu Apresiasi Tersangka R Kasus Hibah LPTQ dengan Etikad Baik Titipkan Uang Rp 140 Juta
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Terkini
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Rabu 29-01-2025,21:05 WIB