Selanjutnya, kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah dilakukan pengaman di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat "Bonus" Temukan Upal
Jumat 10-05-2024,12:09 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #uang palsu
#sepeda motor
#pringsewu
#pidana
#penggeledahan
#pencurian
#lembaga pemasyarakatan
#hukuman
#dpo
#curanmor
Kategori :
Terkait
Kamis 03-07-2025,15:12 WIB
Pemkab Pringsewu Laksanakan Gerakan Cegah Stunting di Peringatan Hari Gizi Nasional ke-65
Rabu 02-07-2025,19:22 WIB
Tiga Pilar Pekon Lugusari Pringsewu Raih Juara Pertama Lomba Tingkat Polda Lampung
Senin 30-06-2025,18:24 WIB
Beraksi di 10 TKP, Spesialis Pencurian Mobil dan Motor di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Senin 30-06-2025,18:21 WIB
1.233 ASN-PPPK Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah, Bupati Riyanto: Jalankan Amanah Dengan Tanggungjawab
Senin 30-06-2025,18:21 WIB
Bunda PAUD Garda Terdepan Pastikan Anak Usia Dini Peroleh Pendidikan Layak dan Berkualitas
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Terkini
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB