"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," bebernya.
Sementara itu akibat aksi tersebut Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.030.080.