Rugikan Negara Rp1,3 M, 5 Tersangka Pencuri Data Jaringan Internet Telkom di Metro Diamankan Polisi

Rabu 15-05-2024,12:04 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," bebernya. 

Sementara itu akibat aksi tersebut  Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.030.080.

Kategori :