Erwin Ungkap Fakta Kirim Uang Rp4 Miliar ke Musa Ahmad Lewat Keponakannya

Rabu 15-05-2024,14:24 WIB
Reporter : Devi
Editor : Devi Oktaviansyah

"Sementara kita masih melengkapi berkas-berkas, namun untuk teknis kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan," imbuhnya.

IPTU Rosali mengimbau agar Ferdian Ricardo segera menyerahkan diri ke Mapolres Metro. Sementara untuk tersangka Erwin Saputra kini telah mendekam di penjara.

"Saya menghimbau agar saudara Ferdi segera diserahkan ke Polres Metro, supaya kasus ini dapat terang benderang. Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan saudara Ferdian Ricardo," bebernya.

"Untuk tersangka Erwin sendiri kita jerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang. Uang yang dijanjikan untuk mendapatkan iming-iming proyek yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," tandasnya.

Diketahui, status buronan Ferdian Ricardo tertuang dalam Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan tertanggal 2 Mei 2024.

Ferdian Ricardo alias Ferdi tersebut merupakan warga Jalan Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 LK 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Bupati Lamteng, Tersangka Mengaku Dijanjikan Proyek

Tersangka yang DPO tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ciri-ciri memiliki kulit sawo matang dan tinggi sekitar 165 cm serta memiliki rambut hitam pendek.

Selain itu, tersangka Ferdian Ricardo alias Ferdi juga memiliki ciri fisik lainnya seperti warna mata cokelat, bentuk hidung agak besar dan berbadan gemuk.

Kategori :