Kasat Narkoba tersebut menjelaskan peranan kedua tersangka dalam mengedarkan narkoba di Bumi Sai Wawai. Yang mana Aris Winarko berperan sebagai bandar alias penyedia narkoba untuk diedarkan di Metro, sementara Rakhman Hakim berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada setiap pelanggannya.
"Saat dilakukan interogasi, bahwa benar tersangka Aris Winarko ini merupakan bandar narkoba di Metro. Kemudian untuk tersangka Rakhman Hakim ini merupakan kurir yang hanya khusus bekerja mengirimkan narkoba pesanan pelanggan dari Aris Winarko," jelasnya.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku mengedarkan narkoba itu ke kalangan umum pecandu sabu-sabu di Kota Metro.
"Dari pengakuannya, tersangka Aris Winarko ini sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di Kota Metro. Dia jual paket hemat atau istilah mereka itu adalah pahe ke kalangan umum mulai dari harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per paket," tandasnya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,3 M, 5 Tersangka Pencuri Data Jaringan Internet Telkom di Metro Diamankan Polisi
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk menjemput narkoba serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kini kedua jaringan pengedar narkoba di Metro tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.