RADARMETRO - Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro memburu dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tabung gas elpiji yang meresahkan pedagang UMKM di Kota Metro.
Ini menyusul ditangkapnya satu orang tersangka Hengki Setiawan alias Bob Ismail pencuri tabung yang merupakan juru parkir di wilayah Metro Pusat.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Muyini. Demikian disampaikan Kapolres Kota Metro AKBP Hery Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, Selasa (21/5/2024).
Ia mengungkapkan, kronologis pencurian gas tersebut berawal dari laporan korban. Saat itu korban tepatnya Senin 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, datang ke warungnya.
Saat itu suami korban yang datang lebih dahulu melihat pintu warung sudah dalam keadaan terbuka. Korban pun kemudian memeriksa ke dalam warung.
"Saat dihitung tabung gas yang awalnya ada 7 tabung berkurang, dan hanya tersisa 2 tabung. Sedangkan 5 tabung gas lainnya hilang," ungkapnya.
Selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat. Mendapati laporan tersebut Polsek Metro Pusat lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Metro Bekuk 18 Tersangka, Tindak Kejahatan Curat Mendominasi
"Tepat pada Senin 7 Mei 2024, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Pasar Sumur Bandung. Tepat pukul pukul 00.30 Wib pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu dua tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial A dan A.
"Kita masih dalam proses tindak lanjut, mengamankan barang bukti, dan melakukan sidik lebih lanjut," ungkapnya
Menurutnya, dalam perkara tersebut pikiis telah mengamankan satu tersangka. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
"Jadi ada satu tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Polres Metro, jika ada tindak pidana pencurian di lingkungannya.
"Jadi dalam hal tersebut kami juga menunggu laporannya. Kalau nggak lapor, polisi nggak tau. Kalau lapor kita bisa menindaklanjuti," bebernya.