RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengingatkan pengembang perumahan untuk memenuhi kewajibannya.
Ini terutama dalam penyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di masing-masing wilayahnya.
Dimana berdasarkan data Disperkim Kota Metro tercatat dari 69 pengembang perumahan baru 8 yang telah menyerahkan PSU.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DPKP Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan pengembang perumahan harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dimana berdasarkan peraturan pengembang berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
"Karena itu kita gelar sosialisasi terkait aturan ini untuk meningkatkan dan menyamakan pemahaman antara pemerintah dengan para pengembang," terangnya, Rabu (11/6/2024).
BACA JUGA:Pelaku Curas di Metro Dihadiahi Timah Panas, 3 Lainnya Buron!
Menurutnya, sosialiasi tersebut dilakukan terkait dengan tahapan penyerahan PSU. Kemudian juga kewajiban bagi pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.
"Jadi dalam hal ini Disperkim sudah memiliki tim verifikasi dengan melibatkan lintas instansi dalam penyerahan PSU ini. Dengan ini diharapkan dapat memudahkan para pengembang untuk melaksanakan kewajibannya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, PSU yang sudah diserahkan tersebut nantinya akan menjadi aset daerah. Sehingga proses pemeliharaan perawatan juga akan kelola dengan baik oleh pemerintah.
Diketahui, di Kota Metro tercatat dari 69 pengembang perumahan yang masih aktif, 8 diantaranya sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Metro. Pengembang tersebut diantaranya baik itu sedang dalam proses pembangunan maupun dikelola.
Sebelumnya, Pemkota Metro melalui Disperkim menggelar kegiatan sosialisasi dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Aula Pemkot setempat, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh instansi maupun organisasi pengembang perumahan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait.
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman menyampaikan bahwa sosialisasi digelar sesuai dengan arahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Karenanya Qomaru mengapresiasi Disperkim yang telah mendorong penanggung jawab perumahan untuk menampilkan nilai tambah.