BACA JUGA:Wow, 199 Sapi Kurban di Metro Terinfeksi Penyakit Cacing Hati!
"Jadi saat ini di setiap kelurahan itu ditempatkan satu orang petugas pelayanan. Tugasnya menerima berkas permohonan dan tidak menerima pembayaran," paparnya.
Ia menambahkan, petugas tersebut bertugas untuk menerima adanya permohonan perubahan. Ini seperti mutasi nama, luas tanah, bangunan pada SPPT.
"Kemudian permohonan keberatan dan permohonan penerbitan baru. Pelayanan yang diberikan ini sama seperti yang dilayani di MPP (Mall Pelayanan Publik)," tukasnya.