RADARMETRO - Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu kota mengamankan Hanza alias Orok (55) karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib. Dia ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi sehari sebelumnya.
Dalam laporanya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.
BACA JUGA:Polsek Gadingrejo Melimpahkan Tersangka Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
--
"Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan," ujar Kompol Rohmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7).
Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah bandar Lampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp.185 juta.
"Kepada polisi awalnya p bilang nya dpepaku mengaku mobil di ambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang," bebernya.
BACA JUGA:Buron Sejak Oktober 2023, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap Di Jakarta
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandasnya.