"Mereka ini saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Metro Utara," bebernya.
Sementara itu, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.