RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro mendorong masyarakat dalam peningkatan transaksi non tunai. Langkah tersebut dilakukan dengan perluasan digitalisasi pada pembayaran pajak daerah di Bumi Dai Wawai.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dikonfirmasi awak media pada kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Metro digelar di Cagar Budaya Rumah Asisten Wedana, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, bahwa Kota Metro berkomitmen untuk meningkatkan digitalisasi pada sejumlah akses pelayanan publik.
"Kita dorong pelayanan dengan menggunakan fasilitas elektronik digital. Karena Metro baik, Metro harus lebih baik, dan kedepannya harus lebih baik lagi," ujarnya.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain penggunaan pelayanan digital juga lebih mudah dan aman.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Operasional Polres Metro Diperiksa?
"Kita sedang berproses, bagaimana pelayanan yang lebih heboh lagi, dari sisi pelayanan primanya, lebih tepat, aman dan nyaman," ujarnya.
Diakuinya bahwa di era saat ini penggunaan sistem digitalisasi dan non tunai menjadi menjadi hal yang perlu didorong. Ini terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
"Jadi non tunai sekarang ini wajar, pakai tunai ini kan kotor, karena uangnya kan kotor dipegang," bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, untuk mendukung program elektronifikasi transaksi pemerintah paerah, Pemkot Metro terus berupaya mengembangkan kebijakan dalam hal pembayaran pajak daerah. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Dan allhamdulilah, saat ini kerjasama dengan PT Pos Indonesia, PT. BCA Tbk dan PT. BNI, (Persero) Tbk telah berjalan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa status Indeks ETPD Kota Metro semester I tahun 2023 sebesar 92,2% dengan status digital. Sementara pada semester II tahun 2023 sebesar 94,3% dengan status digital.
Selanjutnya, dari aspek implementasi dan realisasi, untuk transaksi pajak daerah per 31 Mei 2024, sebesar 23,58% wajib pajak yang masih melakukan pembayaran melalui teller (non digital).
Selanjutnya 76,42% Wajib Pajak melakukan pembayaran secara digital. Adapun rinciannya yakni 73,57% bertransaksi menggunakan m-banking, 1,28% menggunakan QRIS dan 1,57% menggunakan e-commerce.