RADARMETRO - Dua pria asal Kota Bandarlampung diamankan Polres Kota Metro. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial FS (28) dan RPW (36), warga Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap polisi saat kepergok menjatuhkan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, mengatakan kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat pada 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek Gadingrejo Tangkap Pria Yang Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang
"Jadi mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung. Saat itu petugas melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian keduanya," terangnya, Kamis (25/7/2024).
Saat digeledah, lanjutnya, anggota polisi melihat salah seorang tersangka berinisial RPW (36) menjatuhkan 1 lembar plastik klip berukuran kecil.
"Di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dugaan narkotika ini dijatuhkan dari gengaman tangan sebelah kiri tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Makin Berani, 2 Remaja Nyabu di Dekat Kantor Polisi
Selanjutnya, polisi pun melakukan intrograsi kepada kedua tersangka. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli narkoba dari seorang bandar di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Metro," paparnya.