Keadaban hukum harus dikembalikan agar hukum dapat berfungsi sebagai penegak keadilan yang sejati. Keputusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh Hakim PN Surabaya adalah cerminan dari runtuhnya kewibawaan hukum di mata publik.
Publik harus bersuara dan melawan segala bentuk ketidakadilan, untuk memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua. Hakim harus memiliki integritas dan nurani yang kuat, serta bebas dari tekanan politik dan kapital. Dengan begitu, keadilan yang sejati dapat ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.