METRO (RADARMETRO.DISWAY.ID) - Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lagi-lagi mencuat ke publik.
Kali ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro.
Dari informasi yang dihimpun, modus tipu-tipu proyek palsu ini serupa dengan perkara yang sebelumnya di tangani Polres Metro namun dengan objek proyek yang berbeda.
Yang mana terdapat tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng yang dikabarkan telah diperiksa Polisi di Metro.
Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan kabar tersebut.
Ia mengaku, perkara yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana tersangkanya menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Penyidik Periksa Bupati Lamteng Musa Ahmad di Jakarta
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa tiga pejabat Disdikbud Lamteng mulai dari Eko Prianto yang menjabat Bendahara Dinas, Ahmaludin yang menjabat Sekertaris Dinas, dan Nur Rohman yang menjabat sebagai Kepala Dinas.
Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu.
Yang mana ketiga pejabat itu disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek yang berinisial D (54) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
IPTU Rosali membeberkan kronologi dugaan tipe-tipe proyek palsu yang berawal pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
"Iya benar kami sedang menangani perkara dugaan penipuan proyek yang terjadi awal Januari lalu dengan terlapor bernama Ayunda Ica Pratiwi alias Ayu. Saat itu terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kantor korban dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 miliar," kata Kasat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 30 Juli 2024.
Kasat mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan proyek Rp6 miliar itu dapat dikerjakan oleh korban ketika tersangka dapat menyetorkan uang sebesar Rp800 juta.