Kendati demikian ia mengungkapkan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut hingga bebas akan terkendala jika tidak menyelesaikan putusan hakim.
"Kalau mereka nanti ada yang tidak ada dendanya tidak dibayar, maka mereka harus mengganti dengan kurungan sesuai dengan bunyi utusan hakimnya," tukasnya.