KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Satnarkoba Polres Kota Metro mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui berinisial AS (28) dan J (35) warga Kabupaten Lampung Timur. Kedua tersangka diamankan pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya diamankan saat tengah melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:378 Warga Binaan Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bakal Bebas
"Tersangka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan dari dalam kantong celana bagian kiri depan AS (28)," paparnya.
"Barang barang ini berupa 1 lembar plastik klip bening berukuran kecil, berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Sementara itu, tak hanya AS polisi juga menemukan barang bukti dari J (35) berupa 1 pipa kaca pirex berisi residu diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Polsek Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejari
Kemudian, 3 pipet plastik dan 1 tutup botol plastik yang terdapat 2 lubang di atasnya.
"Barang bukti ini kami temukan dari J di dalam kantong celana bagian kanan depan," ungkapnya.
Ia menambahkan, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro.