Feabo juga mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Babak Baru Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, Sidang Perdana di PN Tanjung Karang
Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," tandasnya.