Ia menambahkan, usai prosesi pelantikan nantinya seluruh anggota DPRD akan mendapatkan haknya.
Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Namun prosesi pelantikan tersebut nantinya belum ditetapkan pimpinan definitif.
"Jadi nesok ini belum ada pimpinan definitifnya hanya ada pimpinan sementara. Artinya haknya pun masih sebatas anggota DPRD," tukasnya.