TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 11 Partai Politik (Parpol) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi dilantik.
Pelantikan tersebut ditandai dengan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Tubaba Masa Jabatan 2024-2029 pada Rapat Paripurna Istimewa di Aula Lantai II Gedung DPRD setempat, Senin 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Pengambilan Sumpah/Janji tersebut berdasar pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/402/B.01/НК/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/ 483/B.01/HK/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD Tubaba dari Fraksi Partai Demokrat Busroni, pada pelantikan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pemilu hingga Pengucapan Sumpah/Janji jabatan tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Tuba Hadiri Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang sudah mensukseskan Pemilu 2024. Saya ucapkan juga terima kasih kepada seluruh DPRD Tubaba yang selama ini sudah bekerja dengan baik menyerap aspirasi. Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu.
Dan terima kasih kepada jajaran Pemkab, TNI, Polri yang telah mengamankan pelaksanaan Pemilu hingga terlaksananya pelantikan hari ini dengan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Tubaba M.Firsada dalam sambutannya yang juga sekaligus menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri pada acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029, mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/kota dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD.
“Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik,” terang Firsada.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Ardito Wijaya - I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024
Namun demikian, lanjut dia, yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan asal Partai Politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Disamping itu, perlu diingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 Fungsi DPRD, yaitu 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), 2) Fungsi Penyusunan Anggaran, dan 3) Fungsi Pengawasan.
Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh Anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan Daerah,” jelasnya.