Polisi Ungkap Motif Begal di Pringsewu: Pelaku Butuh Ongkos Perjalanan ke Jakarta

Kamis 22-08-2024,11:16 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di area persawahan Pekon Sukoharjo II.

Pelaku membuntuti korban, kemudian menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya. 

"Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara," tandas Iptu Priyono.

Kategori :