Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kamis 22-08-2024,11:28 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Priode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Rabu 21 Agustus 2024.

Kepala Kejari pringsewu  R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum

Melalui kasi Intel  kadek dwi ariatmaja, SH., MH mengatakan, Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan.

Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Begal di Pringsewu: Pelaku Butuh Ongkos Perjalanan ke Jakarta

Ia menambahkan, Dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan.

Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan," Ujarnya.

BACA JUGA:PWI Pringsewu Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2024 - 2027

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. 

"Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat," Ungkapnya.

Kategori :