KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Metro menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di mana sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro menjadi perhatian serius Bawaslu setempat.
Demikian disampiakan Ketua Bawaslu Kota Metro Basawi Idham melalui Komisioner Bawaslu Metro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Kristina, dikonfirmasi awak media, Senin 2 September 2024.
Ia mengatakan, bahwa pengawasan tahapan Pilkada di Kota Metro akan dilakukan secara intensif. Selain pengawasan langsung di lapangan, pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk memantau setiap aktifitas media sosial ASN.
"ASN dilarang untuk menyukai atau like, komen, maupun share postingan Bacalonkada (Bakal Calon Kepala Daerah)," terangnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ASN juga dilarang untuk menghadiri kampanye oleh Bacalonkada. Menurutnya, perilaku yang bertentangan dengan ketentuan UU.
"ASN seyogyanya menjaga netralitas, dan tak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada. Karena ASN wajib netral, dalam Pemilu maupun dalam Pilkada," tegasnya.
BACA JUGA:Cakada Tunggal Tidak Menyurutkan Semangat PKS Lambar dan Parosil untuk Menang Maksimal
Diakuinya bahwa netralistas ASN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di mana berdasarkan Pasal 9 Ayat 2, UU 20 Tahun 2023, menyebutkan bahwa pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari partai politik.
"Aturan ini juga tertuang dalam Pasal 24 juga Ayat 1 Huruf d, UU 20 Tahun 2023. Isinya menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas," bebernya.
"Ini sebagaimana ketentuan pasal 11 huruf c PP Nomor 42 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS itu sendiri," ujarnya.
"Isinya berbunyi etika terhadap diri sendiri meliputi menghadiri menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan memberikan pengawasan ketat bagi aktifitas ASN pada Pilkada.
Menurutnya, jika nantinya ad aASN yang terbukti melanggar, maka Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).