Sederhanakan Birokrasi, 2.042 ASN di Metro Beralih Jabatan dari Struktural ke Fungsional

Selasa 03-09-2024,19:24 WIB
Reporter : Devi Oktaviansyah
Editor : Ria Riski AP

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY. ID - Pemerintah Kota Metro mencatat sebanyak 2.042 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat telah beralih jabatan dari struktural ke fungsional. 

Di mana perubahan jabatan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkot Metro menyederhanakan birokrasi demi menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan penyederhaan birokrasi merupakan bagian dari program Prioritas Kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi. 

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. 

"Penyederhanaan birokrasi merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya," ungkapnya, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Kepergok Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Metro Coba Lukai Warga dengan Senpi!

Oleh karena itu, Bangkit menyebut bahwa penting dilakukan  pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Ini terutama dalam pengelolaan manajemen talenta ASN. 

"Karena dari talenta ASN yang unggul diharapkan dapat mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan," paparnya. 

Sementara itu, Kabid Pengembangan SDM pada BKPSDM Metro, Andre Budi Anto, mengemukakan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023 menyebutkan bahwa perubahan penilaian kinerja pejabat fungsional, baik penilaian berdasarkan praktik kinerja dievaluasi langsung oleh pimpinan.

Menurutnya perubahan tersebut mengurangi ketergantungan pada pejabat penilai di luar instansi.

Dengan begitu, kinerja pejabat fungsional akan lebih berkorelasi dengan kinerja organisasi

BACA JUGA:Peringati HUT ke-76, Polwan Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Pengabdian

"Jadi jika kinerja pejabat fungsional baik atau sangat baik, akan mencerminkan kinerja unit kerjanya. Selanjutnya, jika kinerja sangat baik  nilainya bisa mencapai 150%," bebernya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, sistem baru dalam konversi nilai kinerja akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pejabat fungsional dan atasan langsungnya.

Kategori :