“Kami akan memboikot seluruh stockpile batubara di sepanjang Sungai Musi, termasuk milik PT Bukit Asam dan PT RMK Energi. Aksi ini akan terus berlangsung sampai tuntutan kami dikabulkan," pungkas Andi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Anggota PWI Mesuji Jaga Profesionalitas dan Netralitas
Aksi ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak negatif industri tambang batubara yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan publik.
Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi landasan hukum dalam aksi ini, menuntut agar perusahaan yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi tegas.
GAASS menutup aksinya dengan menekankan bahwa mereka akan terus berjuang sampai ada tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang mereka alami.