SUKADANA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Bawaslu Lampung Timur menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi penerimaan kembali pasangan bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo dan bakal calon wakil Bupati Ketut Erawan yang aebelumnya telah dinyatakan KPU Lamtim di tolak, jumat 13 September 2024.
Atas nama masyarakat dan tokoh Pemuda lamtim Feri Perdana melaporkan KPU Lamtim karena telah menerima kelengkapan berkas Dawam dan Ketut Erawan, padahal sebelumnya KPU lamtim menyatakan pendaftaran di tolak dan berkas dikembalikan.
"Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU, sedangkan dilampung timur pasangan dawam-ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di bawaslu lamtim.
BACA JUGA:Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan
Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku dilampung timur," papar Feri tokoh pemuda lamtim yang juga mantan anggota Bawaslu kecamatan Mataram Baru Kabupaten lamtim tersebut.
Menurutnya, Jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta di nyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Penolakan dan pengembalian berkas teraebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya.
Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan," urai Feri.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
BACA JUGA:Buka Layanan Pengaduan, Kapolres Mesuji Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat
"Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU," kata dia saat dihubungi, Jumat 13 September 2024.
"Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kita sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00," tutupnya.