Ela Tercatat KTP Warga Lamtim

Selasa 17-09-2024,09:29 WIB
Reporter : Musannif Effendi
Editor : Devi Oktaviansyah

SUKADANA, RADARMETRO.DISWAY ID - Mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Black Campaign (kampanye hitam) yang cenderung mengarah ke fitnah dan hoax (berita bohong) di taburkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusuhan informasi di tengah masyarakat lamtim, selasa 17 September 2024.

Ela Siti Nuryamah di isukan bukan warga lamtim oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, diketahui berita tersebut merupakan fitnah dan hoax.

Ela Siti Nuryamah pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lamtim periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah itu dirinya pada pemilu 2019 menjadi anggota DPR RI dari dapil lampung dua yang kabupaten lamtim menjadi salah satu cakupan wilayah daerah pemilihannya.


--

Dalam pembaharuan KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten lamtim, Ela tercatat beralamatkan di desa sidorejo kecamatan sekampung udik kabupaten lamtim.

BACA JUGA:Ela-Azwar Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Sukadana Selatan

"Mba ela itu alamat domisili d KTPnya warga lamtim, beliau itu pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lamtim, jangan hoax dan black campaign deh.

Kita berpolitik sehat bersaing sehat, jangan tebar fitnah," terang Rahmat tokoh pergerakan pemuda kabupaten lamtim yang saat ini menjadi bendara DPC Gerakan Anti Narkoba (Granat) lampung timur.


--

Menurutnya, didalam pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024 tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian orang yang melanggar ketentuan itu maka berpotensi dipidana penjara 6 tahun di denda paling banyak satu miliar sebagaimana di atur dalam pasal 45a ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024.


--

 "Hati-hati berita hoax bisa dipidana dan di denda 1 miliar. Apabila kedepan ada yg masih menebar fitnah dan hoax kami sebagai perwakilan pergerakan di lamtim akan melaporkannya ke pihak kepolisian republik indonesia (Polri), dengan tutuntutan sebagaimana hukum yang berlaku," tegas Rahmat yang dikenal aktif di setiap pergerakan organisasi di kabupaten lamtim.

BACA JUGA:Grebek Pasar, Ela - Azwar Sapa Masyarakat Kecamatan Jabung !

Pihak disdukcapil yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, bahwa Ela Siti Nuryah di dalam KTP Elektronik merupakan warga lampung timur.

Kategori :