Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap
Jumat 20-09-2024,14:48 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #sukarame
#polres pringsewu
#penipuan
#pemalsuan dokumen
#modus
#kepolisian
#kebutuhan
#gadai mobil
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,14:42 WIB
Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan "Jalur Khusus" PNS BRIN
Sabtu 18-01-2025,13:43 WIB
Hujan Deras di Pringsewu Sebabkan Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada
Kamis 16-01-2025,07:41 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan
Kamis 09-01-2025,09:04 WIB
Wakapolres Pringsewu Hadiri Syukuran HUT Satpam ke-44, Harapkan Sinergi yang Lebih Kuat
Rabu 08-01-2025,09:36 WIB
Modus Rental Mobil dari Jakarta, Korban Temukan di Kota Metro
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Terkini
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Rabu 29-01-2025,21:05 WIB