Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap
Jumat 20-09-2024,14:48 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #sukarame
#polres pringsewu
#penipuan
#pemalsuan dokumen
#modus
#kepolisian
#kebutuhan
#gadai mobil
Kategori :
Terkait
Rabu 16-07-2025,13:22 WIB
Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Omset Ratusan Juta
Senin 14-07-2025,15:40 WIB
Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Pringsewu Resmi Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025
Senin 14-07-2025,15:18 WIB
Bawa 15 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
Kamis 03-07-2025,15:17 WIB
Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Diduka Lakukan KDRT
Selasa 01-07-2025,17:56 WIB
42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,23:17 WIB
Program Koperasi Desa Merah Putih Diprediksi Dongkrak Saham BRI, Potensi Naik 21 Persen
Minggu 20-07-2025,18:26 WIB
Nasabah dari Unit Bantul dan Raman Utara Dapat Hadiah Mobil dari BRI Kanca Metro
Minggu 20-07-2025,23:34 WIB
BRI Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Senin 21-07-2025,12:01 WIB
Welly Adiwantra: Investor Dipersilahkan Investasi di Lamteng, tapi Ikuti Aturan
Minggu 20-07-2025,19:44 WIB
Kecamatan Jatiagung Segel Lokasi Pengerukan Material Tanah
Terkini
Senin 21-07-2025,16:45 WIB
Dorong Gaya Hidup Sehat, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Resmi Buka CFD
Senin 21-07-2025,13:23 WIB
Dalam Rangka Bersih Desa, Bupati Ardito Wijaya Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk
Senin 21-07-2025,12:01 WIB
Welly Adiwantra: Investor Dipersilahkan Investasi di Lamteng, tapi Ikuti Aturan
Minggu 20-07-2025,23:34 WIB
BRI Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Minggu 20-07-2025,23:17 WIB