RADARMETRO.DISWAY.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin 14 Oktober 2024.
Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Hari ini jadwalnya memanggil Pak Qomaru, tapi informasinya ini Pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru.
Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," kata dia kepada awak media.
Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
--
BACA JUGA:Diduga Lakukan Kampanye Pakai Bansos Negara, Qomaru Terancam Pidana
"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," ucapnya.
Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.
"Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.
"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini.