Sejarah Asuransi Syariah dari Sebelum Rasulullah hingga berkembang di Indonesia

Rabu 31-05-2023,16:29 WIB
Reporter : Barnas
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Cikal bakal dari konsep Asuransi Syariah diyakini oleh para peneliti kajian ekonomi dan hukum Islam sudah ada sebelum zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa Arab sebelum Islam, ada kebiasaan masyarakat yang mempraktikan pengumpulan dana untuk keluarga korban pembunuhan.

Pengumpulan dana dilakukan oleh keluarga pembunuh dan diserahkan kepada keluarga korban, sebagai kompensasi atau membayar uang darah (diyat).

Konsep ini sebagai prilaku saling memikul dan bertanggung jawab antar sesama keluarga dan dipercaya sebagai ciri-ciri dari kontrak asuransi syariah sekarang.

Kebiasaan masyarakat Arab pra Islam ini dikenal dengan istilah Al Aqilah.

Nur Kholis dalam bukunya Asuransi Syariah di Indonesia: Konsep dan Aplikasi, serta Evaluasinya menyebut Aqilah merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari’ah.

Konsep Aqila dengan praktiknya bayar diyat (uang darah) diterima oleh Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga masa Khalifah Umar.

Pada masa sahabat Umar, konsep ini berkembang secara melembaga dalam administrasi pemerintahan. Umar r.a mendirikan sebuah lembaga bernama Dewan Mujahidin diberbagai daerahnya dan memerintahkan anggota-anggota yang termasuk dalam lembaga tersebut untuk menyumbang diyat (uang darah).

Konsep Aqila yang dianggak sebagai cikal bakal Asuransi Syariah terus berkembang.

Beberapa Abad kemudian (Abad ke-20) ilmuan muslim bernama Muhammad Abduh berfatwa bahwa transaksi asuransi adalah seperti transaksi mudharabah, dan bahwa transaksi yang mirip dengan asuransi jiwa adalah sah. Nur Kholis (2021:14).

Lalu bagaimana Asuransi Syariah berkembang di Indonesia?

Indonesia yang menurut data adalah negara dengan penduduk penganut agama Islam terbesar di dunia memandang perlu adanya Asuransi Syariah (Asuransi berbasis Agama Islam).

Asuransi Syariah pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1994. Melalui proses yang panjang, mulai dari seminar nasional,studi banding ke luar negeri berdirilah perusahaan Asuransi Syariah PT. Syarikat Takaful Indonesia (PT.STI) pada tanggal 24 Februari 1994 sebagai Holding Company.

BACA JUGA:Asuransi: Kelebihan, Kekurangan dan Daftar Agen Asuransi di Metro Terdaftar OJK

Pemrakarsa ialah Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia, dan diresmikan dengan SK Menkeu No.Kep385/KMK.017/1994.

PT.STI lalu memiliki dua anak perusahaan, pertama anak perusahaan yang mengurus Asuransi Jiwa yakni PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.Asuransi Takaful Umum yang mengatur asuransi umum.

Kategori :