PUNGGUR, RADARMETRO.DISWAY.ID - Beredar video diduga salah satu kepala kampung (kakam) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) tidak netral.
Oknum kakam itu secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahkan bukan hanya kakam, dalam video berdurasi 1.49 detik yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kasi hingga camat.
Dalam rekaman video amatir itu, nampak jelas oknum kakam secara terang-terangan mengarahkan sejumlah perangkat kampung mulai dari RT, Linmas, Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Urusan (Kaur) kampung setempat untuk mendukung paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
BACA JUGA:Yuniar Tidak Direstui, Ibu Kandung Musa Ahmad Hanya Mengakui Mardiana Sebagai Menantunya
"Untuk semua perangkat kampung mulai dari Carik (sekretaris kampung), Kaur, Kadus, RT semua Linmas beserta keluarga saya mohon kita satu komando, loyalitas," ujar sosok orang yang diduga adalah salah satu kepala kampung dihadapan perangkat dan camat.
Dan memang, lanjut dia, selama ini bisa dirasakan bahwa situasi saat ini terasa tenang dan aman.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh perangkat agar 1 komando untuk memilih dan memenangkan paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
"Mari yang sudah baik sudah lancar, tenang, aman ini kita pertahankan. Kenapa kita pertahankan? situasi lancar, aman dan tenang ini kembali lagi tinggal beberapa hari lagi akan ada pemilihan bupati ga usah ngomong gubernur ga usah.
Saya minta betul 1 komando, 1 tujuan 1 pilihan harus pilih pak Musa Ahmad," ujar kakam yang diikuti tepuk tangan oleh sejumlah ASN Kecamatan Punggur.
BACA JUGA:Ela-Azwar Hadi Mendapat Dukungan Dari Kepala Imam Yasinan, Guru Ngaji dan Takmir Masjid
"Kita gak usah beda bedakan suku, semua orang Lampung, cuma paslon nomor 01 yang sudah terbukti," tutupnya.
Untuk diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.