BACA JUGA:Ela-Azwar Hadi Mendapat Dukungan Dari Kepala Imam Yasinan, Guru Ngaji dan Takmir Masjid
Dari sekian banyaknya laporan yang telah masuk ke Gakumdu, Beni meminta pihak Gakumdu kali ini agar benar-benar serius menanggapi laporannya dan memberi tindakan tegas kepada pihak yang sudah terbukti melakukan kecurangan.
"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tindak pidana kecurangan harus ditindak tegas. Bahkan petahana dapat didiskualifikasi apabila dalam kampanyenya melibatkan aparatur kampung ataupun ASN," tegasnya.
Beni berharap dengan sudah lengkapnya barang bukti dan juga jelasnya narasumber dalam laporannya, Pihak Gakumdu bisa bersikap tajam kepada kebenaran dan tidak masuk angin.