Usai Diperiksa, Ketua Bawaslu Lamteng: Camat Punggur Diduga Ikut Serta Melakukan Pelanggaran Pidana Pilkada

Rabu 23-10-2024,19:52 WIB
Reporter : Hengky
Editor : Devi Oktaviansyah

TERBANGGIBESAR, RADARMETRO.DISWAY.ID - Selama satu jam Camat Punggur Jamaludin Hidayat diperiksa oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah terkait vidio viral Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo Sri Widayat yang diduga dalam acara resmi Pemerintahan mengajak semua aparatur kampung memilih pasangan calon (paslon) 01 Musa Ahsan.

Lebih parahnya, acara dalam rangka pembagian uang penghasilan tetap (siltap) yang meliputi linmas, rt dan aparatur kampung lainnya.

Dari vidio viral tersebut, Gakkumdu Lamteng bertindak cepat memproses dugaan pelanggaran pidana dalam Pilkada.

BACA JUGA:Sanksi Kakam yang Terbukti Melanggar Aturan Pilkada Mandek di Pj Bupati Lamteng

Penasehat Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi mengatakan bahwa saat ini Gakkumdu Lamteng sedang menangani dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat dan telah masuk pembahasan satu.

Kemudian, kata dia, Gakkumdu Lamteng juga telah melalukan pemanggilan kepada para pihak yaitu Panwasacam Punggur, rt, linmas, Camat Punggur berikut kepala seksi dan Kakam Astomulyo.

"Selama satu jam kami telah memeriksa Camat Punggur Jamaludin Hidayat. Dari hasil pemeriksaan kemungkinan dia ikut terlibat dan melanggar pidana dalam Pilkada," kata Yuli Efendi.

Yuli Efendi menjelaskan ada beberapa saksi belum memenuhi panggilan termasuk Kakam Astomulyo Sri Widayat 

BACA JUGA:Jubir Ardito Diintimidasi, Amir: Jika Polisi Tidak Tegas, Lamteng Potensi Chaos

"Yang jelas, apabila dalam panggilan kedua ini Kakam Astomulyo Sri Widayat kembali mangkir atau tidak punya itikad baik memenuhi panggilan. Gakkumdu akan meminta keterangan tanpa melakukan pemanggilan ulang," pungkasnya.

Kategori :