"Kita baru bisa tahu nanti setelah surat dakwaan disampaikan kepada kami selaku penasehat hukumnya, dan terdakwa," jelasnya.
Sementara itu ditanya terkait dengan kliennya, Hadir mengakui bahwa Qomaru dalam kondisi sehat.
"Beliau sehat, cuma mungkin saja karena kegiatan dalam suasana kampanye ini ya, wajar-wajar saja kalau misalnya kelelahan dan segala macam. Tapi sifatnya, pada intinya beliau sehat dan siap menghadapinya," katanya.
Lebih lanjut, Hadri mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan penangguhan terhadap perkara yang menjerat kliennya. Terlebih perkara tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
"Ini namanya pelanggaran tindak pidana Pemilukada, bukan tindak pidana umum. Sepanjang dia belum ada putusan hukum yang tetap dan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan ada keputusan dari KPU itu. Sebenarnya ini tidak menghambat bagi kegiatan mereka," benernya.
BACA JUGA:Menyesal Dukung Musa, Kakam Astomulyo: Saya Berharap Kakam di Lamteng Jangan Seperti Saya
Pun demikian mengenai penangguhan, Hadri mengatakan tidak dilakukan oleh pihaknya.
"Penangguhan tidak ada, karena beliau tidak dalam status tahanan. Jadi tidak ada perubahan status tahanan segala macam," jelarnya.
"Karena memang dalam perkara ini, kalau yang namanya tindak pidana umum itu tipiring. Jadi tidak ada penahanan, kecuali jika ada putusan pengadilan, nantinya bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan," pungkasnya.