Ribuan Extasi Dan Ratusan Gram Sabu, Untuk Tahun Baru Berhasil Diamankan Polda Lampung

Senin 28-10-2024,12:23 WIB
Reporter : Eka
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO.DISWAY.ID - Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil mengamankan 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu, dari 2 pelaku jaringan narkoba, Minggu 20 Oktober 2024

Kedua pelaku RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.  Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu di dua lokasi berbeda. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya polisi menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.

"Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya," tutur Umi, Senin 28 Oktober 2024.

"Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kost an miliknya di wilayah Natar. Di rumah kost itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital," lanjut Umi.

BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dan Extasi Asal Malaysia

Dia mengungkapkan, kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ribuan butir ekstasi ini direncakan akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.

"Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," ucap Umi lagi

Lebih lanjut Umi menerangkan, keduanya mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.

"Upahnya Rp 100 ribu, jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan," jelasnya.

BACA JUGA:Ngaku Polisi, Pria Ini Setubuhi Dan Kuras Harta Wanita Yang Baru Dikenalnya

Dirinya menambahkan para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

"Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut," tandasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kategori :